Hai, Saya Sitandain!

Selamat Datang di Sistem Tata Naskah Dinas Keimigrasian

Notula Rapat

Pengertian
Notula adalah catatan singkat mengenai jalannya persidangan (rapat) serta hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. Notula merupakan dokumentasi penting yang dicatat oleh notulis.

Wewenang Penandatanganan
Notula ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Distribusi
Notula disampaikan kepada pejabat yang memimpin rapat.

Download: Format 1

Format Sertifikat

Pengertian
Sertifikat adalah surat penghargaan atau surat keterangan tertulis yang tercetak dan dikeluarkan oleh instansi dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai bukti telah mengikuti suatu kegiatan.

Wewenang Penandatanganan
Sertifikat ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Distribusi
Sertifikat disampaikan kepada penerima yang berhak.

Download: Format 1
LATAR BELAKANG

Ketatalaksanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan pengaturan cara melaksanakan tugas dan fungsi dalam berbagai bidang kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu komponen penting dalam ketatalaksanaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah administrasi umum. Ruang lingkup administrasi umum meliputi tata naskah dinas (tata persuratan, distribusi, formulir dan media), penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, dan tata ruang perkantoran. Tata naskah dinas sebagai salah satu unsur administrasi umum mencakup pengaturan tentang jenis, penyusunan, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata persuratan, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat disusun berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas.  

Keterpaduan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat diperlukan untuk menunjang kelancaran komunikasi secara tertulis dalam penyelenggaraan tugas umum dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
TUJUAN & RUANG LINGKUP

Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan dan pembuatan petunjuk pelaksanaan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tata Naskah Dinas bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi secara tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sasaran penetapan tata naskah dinas adalah terwujudnya pedoman pengelolaan tata naskah dinas, tercapainya kesamaan pengertian dan penafsiran penyelenggaraan tata naskah dinas, dan lancarnya komunikasi tulis kedinasan dan kemudahan dalam pengendalian serta tercapainya penyelenggaraan tata naskah dinas yang efektif dan efisien. 

Ruang lingkup tata naskah dinas meliputi berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang jenis, bentuk, dan penyusunan naskah dinas, serta kelengkapan naskah dinas yang meliputi penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, perubahan, pencabutan, pembatalan produk hukum, dan ralat. Untuk mencapai kesamaan pengertian, bahasa, dan penafsiran dalam tata naskah dinas, perlu ditetapkan format naskah.