Pengertian
Laporan adalah naskah dinas yang memuat pemberitahuan tentang pelaksanaan suatu kegiatan/kejadian.
Wewenang Pembuatan dan Penandatangan
Laporan ditandatangani oleh pejabat yang diserahi tugas.
Download: Format 1
Copyrights @ KanimBNA - Blogger Templates Designed by Templateism | Templatelib