Pengertian
Keputusan adalah naskah dinas yang memuat kebijakan yang bersifat menetapkan, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan, yang digunakan untuk :
- menetapkan/mengubah status kepegawaian/personal/ keanggotaan/material/peristiwa;
- Menetapkan/mengubah/membubarkan suatu kepanitiaan /tim; dan
- menetapkan pelimpahan wewenang.
Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani keputusan adalah pimpinan tertinggi lembaga atau pejabat lain yang menerima pendelegasian wewenang.
Download: Format 1


