Prosedur Tetap

Pengertian
Prosedur Tetap adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara pelaksanaan dan urutan kegiatan tertentu.

Prosedur tetap bertujuan untuk
  • menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;
  • memudahkan pekerjaan;
  • memperlancar pelaksanaan kegiatan; dan/atau
  • meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf, dan unsur pelaksana.

Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
Pejabat yang menetapkan dan menandatangani prosedur tetap adalah pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.

Download: Format 1

Bergabung!

Bantu website ini dengan saran dan kritik. Dapat disampaikan melalui kedua link di bawah ini. Website ini dibuat sangat terbuka terhadap perbaikan dan penambahan format naskah dinas terbaru.