Pengertian
Prosedur Tetap adalah naskah dinas yang memuat serangkaian petunjuk tentang cara pelaksanaan dan urutan kegiatan tertentu.
Prosedur tetap bertujuan untuk
- menyederhanakan, memudahkan, dan mempercepat penyampaian petunjuk;
- memudahkan pekerjaan;
- memperlancar pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- meningkatkan kerja sama antara pimpinan, staf, dan unsur pelaksana.
Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
Pejabat yang menetapkan dan menandatangani prosedur tetap adalah pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
Download: Format 1
Download: Format 1


