Surat Intruksi Pimpinan

Pengertian
Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Instruksi adalah pejabat pimpinan tertinggi lembaga.

Hal yang perlu diperhatikan
  • Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga Instruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundang-undangan; dan
  • Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain

Download: Format 1

Bergabung!

Bantu website ini dengan saran dan kritik. Dapat disampaikan melalui kedua link di bawah ini. Website ini dibuat sangat terbuka terhadap perbaikan dan penambahan format naskah dinas terbaru.