Instruksi adalah naskah dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Wewenang Penetapan dan Penandatanganan
Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani Instruksi adalah pejabat pimpinan tertinggi lembaga.
Hal yang perlu diperhatikan
- Instruksi merupakan pelaksanaan kebijakan pokok sehingga Instruksi harus merujuk pada suatu peraturan perundang-undangan; dan
- Wewenang penetapan dan penandatanganan Instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain
Download: Format 1


