Pengertian
Surat perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat lain yang diperintah yang memuat apa yang harus dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan atau tugas tertentu.
Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
Surat perintah dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.


