Surat Perjanjian

Pengertian
Surat perjanjian adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang objek yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama. Jenis perjanjian terdiri dari perjanjian dalam negeri dan perjanjian luar negeri.

Perjanjian Dalam Negeri
Kerja sama antar lembaga di dalam negeri, baik di tingkat pusat maupun daerah dibuat dalam bentuk kesepahaman bersama atau perjanjian kerja sama.

Wewenang Pembuatan dan Penandatanganan
Perjanjian yang dilakukan antar instansi pemerintah di dalam negeri, baik di pusat maupun di daerah dibuat dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi wewenang, dan tanggung jawabnya.

Perjanjian Internasional
Proses pembuatan perjanjian internasional telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: Format I

Bergabung!

Bantu website ini dengan saran dan kritik. Dapat disampaikan melalui kedua link di bawah ini. Website ini dibuat sangat terbuka terhadap perbaikan dan penambahan format naskah dinas terbaru.